Selasa, 13 November 2012

Merelasikan Iman dan Politik


oleh: Burhan Manusama

Ada banyak cara memaknai kata “politik”. Sebagian orang memaknai politik sebagai sebuah seni, lebih tepatnya: seni untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Beberapa memaknai politik sebagai sebuah jalan untuk mencapai kemaslahatan bersama, sebuah definisi politik dari Aristotels. Dalam hal ini proses politik menjadi jalan bagi mencapai konsensus bersama dalam mengatur relasi di antara sesama. Pemaknaan yang pertama berorientasi tujuan sehingga dapat terjebak pada tujuan menghalalkan cara. Pemaknaan yang pertama inilah yang mengesankan politik menjadi barang kotor. Pemaknaan kedua  lebih bersifat idealistik. Politik menjadi sebuah alat yang niscaya dan diperlukan bagi perumusan regulasi di antara masyarakat. Tapi, bagaimanakah sebenarnya orang Kristen pada umumnya memaknai politik dalam kaitannya dengan mengekspresikan keimanan kepada Kristus?

Politik erat kaitannya dengan Negara, sehingga pandangan orang Kristen tentang politik sebenarnya banyak dipengaruhi oleh bagaimana pula pandangan orang Kristen dalam menghubungkan imannya dengan Negara. Apakah menjadi seorang Kristen berarti, selain berimplikasi memiliki tanggung jawab kepada Kristus yang diimani, juga berimplikasi memiliki tanggung jawab kepada Negara? Jika jawabnya “ya”, kewajiban seperti apakah  yang seharusnya ditunaikan oleh seorang Kristen kepada Negara? Namun jika jawabnya “tidak” maka hubungan antara iman Kristen dan politik (atau Negara) tidak perlu didiskusikan terlalu mendalam.

Umat Kristen di Indonesia, pada umumnya, masih  memaknai politik dalam pemaknaan yang pertama. Implikasinya, kepedulian kepada segala sesuatu yang bersentuhan langsung dengan Negara dianggap tabu. Mencampuri urusan-urusan yang berkaitan dengan Negara dianggap riskan “mengotorkan” diri karena sarat dengan muatan kekuasaan. Pandangan ini membuat umat Kristen di Indonesia seringkali terlambat dalam menyambut isu-isu politik. Kita seringkali terlambat sadar dan kebakaran jenggot jika isu-isu politik tersebut bersentuhan langsung dengan masalah keagamaan.

Sebagai contoh, pada tahun 2003 muncul wacana kewajiban sekolah-sekolah berbasiskan agama untuk memberikan mata pelajaran agama lain bagi siswa yang beragama lain yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Kewajiban merupakan paket yang dimasukkan dalam RUU SIstem Pendidikan Nasional. Wacana ini membuat sekolah-sekolah Kristen dan Katolik kebakaran jenggot. Umat Kristiani yang sering mentabukan turun ke jalan mendadak menyuarakan penolakan melalui  demonstrasi di berbagai kota. Karena lemahnya bargaining position dan alasan penolakan yang terlalu sektarian, RUU Sistem Pendidikan Nasional akhirnya disahkan menjadi UU Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Beberapa tahun kemudian, umat Kristen di kalangan pendidikan baru sadar bahwa hal paling membahayakan dalam UU Sisdiknas justru adalah substansi tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian menjadi payung bagi lahirnya UU Badan Hukum Pendidikan. Nasi sudah menjadi bubur, institusi-institusi pendidikan Kristen akhirnya sempat harus berpikir keras untuk melewati masa transisi persiapan mengubah diri menjadi Badan Hukum Pendidikan sebelum akhirnya Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tersebut.

Contoh kecil tersebut menunjukkan minimnya kesadaran politik umat Kristen di Indonesia. Umat baru sadar politik jika isu politik tersebut menyinggung masalah-masalah agama (pendidikan agama, perda syariah, dll). Di luar itu, mayoritas umat masih beranggapan “the government can do no wrong”, oleh karena itu umat menyepelekan kesadaran politik, terutama dipersempit lagi menjadi kesadaran untuk menjadi umat yang kritis terhadap isu-isu politik. Selain itu politik yang disempitkan menjadi kekuasaan menjadikan umat menempatkan politik sebagai “barang dunia”. Iman ditempatkan sebagai satu hal, dan politik sebagai hal lain yang sama sekali tidak berelasi. Lalu, bagaimanakah sebenarnya teladan Yesus bagi umatNya dalam menyikapi politik?

Di suatu waktu Yesus berkata, “Kalau begitu berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Lukas 20:25). Pada saat itu Yesus sedang berhadapan dengan ahli-ahli Taurat dan imam-imam kepala yang berusaha menjeratNya. Orang Yahudi di masa Yesus hidup (masa pemerintahan Romawi di tanah Palestina) enggan membayar pajak kepada Romawi karena menganggap hal tersebut sebagai simbol inferioritas bangsa Yahudi terhadap Romawi.

Jawaban Yesus terhadap pertanyaan tersebut, sebagaimana tertulis di injil Lukas, membuat orang-orang heran dan tidak dapat menjeratNya. Yesus tidak menjawab dalam pilihan “ya” atau “tidak”. Jika Yesus menjawab “ya”, maka dapat diartikan Yesus menempatkan kewajiban kepada Kaisar di atas kewajiban kepada Allah dan hal tersebut dapat membangkitkan amarah orang Yahudi. Di sisi lain, jika menjawab “tidak” maka dapat diartikan Yesus menolak kewajiban kepada negara yang artinya juga, menolak pemerintahan Romawi.

Jawaban Yesus tersebut sebenarnya menunjukkan bagaimana seharusnya umat Kristen merelasikan iman dan politik. Masalah politik dan negara tidak serta merta terpisahkan. Di sisi lain, melalui kata-katanya Yesus menegaskan untuk tidak taat membabi buta kepada pemerintahan. Ada porsi dimana seorang beriman Kristen yang juga merangkap sebagai seorang warga Negara perlu menjalankan kewajibannya kepada Negara. Namun, kewajiban kepada Negara harus didasarkan pada prinsip bahwa Allah adalah kekuasaan yang berdaulat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa seorang beriman Kristen haruslah menjadi warga Negara yang kritis jika pemerintahnya tidak membawa kesejahteraan dan damai sejahtera bagi rakyatnya. Artinya, seorang Kristen haruslah juga menjadi warga Negara yang melek politik!

Abraham Kuyper, seorang teolog sekaligus politikus Kristen Belanda pada akhir abad 19 mengatakan;  politik dan Kekristenan merupakan  satu kesatuan, dalam artian politik dialaskan (didasarkan) pada ajaran Kristus sehingga sinar kesentosaan dan kebenaran yang ada dalam Kekristenan muncul di dalam pemerintahan. Oleh karena itu, menurut Augustinus Simanjuntak, perlu adanya penyadaran orang-orang Kristen akan kewajibannya untuk berpolitik, karena umumnya ada keengganan umat Kristen berpolitik, baik karena belum terbiasa  maupun karena pengajaran lembaga-lembaga Kristen yang diterima cenderung menjauhi atau memandang “kotor” dunia politik.

Umat Kristen seharusnya dicerahkan bahwa tugas untuk bersaksi (marturia) mencakup dalam berbagai bidang aspek. Sejauh kesaksian di bidangnya tersebut akan membawa berkat dan damai sejahtera bagi banyak orang, maka ia telah menampakkan wajah Kristus di dunia ini. Kesaksian seorang Kristen di dunia politik seharusnya menjadi harapan bahwa suara kenabian dan nilai-nilai kekristenan dapat muncul di pemerintahan. Jika bukan orang Kristen yang membawa suara kenabian dan nilai-nilai kekristenan, lalu siapa lagi?

Lalu, bagaimanakah jika pemerintahan yang ada semakin menjauh dari kehendak Allah? Dalam Roma 13: 1 – 7 disebutkan bahwa pemerintah adalah hamba Allah. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk membawa apa yang Allah kehendaki di dalam setiap kebijakanya. Allah menghendaki setiap pemerintahan dapat membawa perdamaian, kesejahteraan, keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi beralaskan kasih. Di lain pihak, wajib hukumnya pula bagi umat Kristen untuk mengkoreksi segala bentuk tindakan pemerintah yang menjauh dari kehendak Allah tersebut. Tindakan koreksi terhadap pemerintahan bukan hanya dalam batin, namun juga dalam tindakan konkrit karena suara kenabian bukanlah suara di dalam hati namun suara yang terdengar oleh banyak orang.

Namun, beberapa orang menyalahartikan membawa suara kenabian di dalam pemerintahan dan politik dengan keharusan membentuk partai berplatform kekristenan. Partai Kristen tidaklah salah, namun menganggap membawa suara kenabian hanya dapat melalui partai Kristen tidaklah benar. Interpretasi yang keliru tersebut hanyalah menjebak umat ke dalam politik sektarian. Ironis, karena selama ini umat Kristen justru seringkali menentang politik sektarian karena dapat mengancam eksistensi kekristenan.

Politik moral sebagai bentuk manifestasi relasi iman dan politik pun dapat dilakukan umat melalui wadah di luar partai politik. Isu-isu yang ada di masyarakat dapat disikapi oleh umat sebagai manifestasi politik moral. Penyikapan tersebut dapat dilakukan tanpa menjadi reaksioner. Gereja dapat mengambil peran tersebut. Lembaga-lembaga pelayanan pun dapat mengambil peran, persekutuan mahasiswa pun dapat mengambil peran, bahkan mahasiswa Kristen secara individual juga dapat melakukan itu. Sekarang, masyarakat sudah sangat membutuhkan aksi-aksi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Text

GMKI MALANG

GMKI MALANG
Ut Omnes Unum Sint