oleh: Burhan Manusama
Ada banyak cara memaknai kata
“politik”. Sebagian orang memaknai politik sebagai sebuah seni, lebih tepatnya:
seni untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Beberapa memaknai politik sebagai
sebuah jalan untuk mencapai kemaslahatan bersama, sebuah definisi politik dari
Aristotels. Dalam hal ini proses politik menjadi jalan bagi mencapai konsensus
bersama dalam mengatur relasi di antara sesama. Pemaknaan yang pertama
berorientasi tujuan sehingga dapat terjebak pada tujuan menghalalkan cara.
Pemaknaan yang pertama inilah yang mengesankan politik menjadi barang kotor.
Pemaknaan kedua lebih bersifat idealistik.
Politik menjadi sebuah alat yang niscaya dan diperlukan bagi perumusan regulasi
di antara masyarakat. Tapi, bagaimanakah sebenarnya orang Kristen pada umumnya
memaknai politik dalam kaitannya dengan mengekspresikan keimanan kepada
Kristus?
Politik erat kaitannya dengan
Negara, sehingga pandangan orang Kristen tentang politik sebenarnya banyak
dipengaruhi oleh bagaimana pula pandangan orang Kristen dalam menghubungkan
imannya dengan Negara. Apakah menjadi seorang Kristen berarti, selain
berimplikasi memiliki tanggung jawab kepada Kristus yang diimani, juga
berimplikasi memiliki tanggung jawab kepada Negara? Jika jawabnya “ya”,
kewajiban seperti apakah yang seharusnya
ditunaikan oleh seorang Kristen kepada Negara? Namun jika jawabnya “tidak” maka
hubungan antara iman Kristen dan politik (atau Negara) tidak perlu didiskusikan
terlalu mendalam.
Umat Kristen di Indonesia, pada
umumnya, masih memaknai politik dalam
pemaknaan yang pertama. Implikasinya, kepedulian kepada segala sesuatu yang
bersentuhan langsung dengan Negara dianggap tabu. Mencampuri urusan-urusan yang
berkaitan dengan Negara dianggap riskan “mengotorkan” diri karena sarat dengan
muatan kekuasaan. Pandangan ini membuat umat Kristen di Indonesia seringkali
terlambat dalam menyambut isu-isu politik. Kita seringkali terlambat sadar dan
kebakaran jenggot jika isu-isu politik tersebut bersentuhan langsung dengan
masalah keagamaan.
Sebagai contoh, pada tahun 2003
muncul wacana kewajiban sekolah-sekolah berbasiskan agama untuk memberikan mata
pelajaran agama lain bagi siswa yang beragama lain yang menempuh pendidikan di
sekolah tersebut. Kewajiban merupakan paket yang dimasukkan dalam RUU SIstem
Pendidikan Nasional. Wacana ini membuat sekolah-sekolah Kristen dan Katolik
kebakaran jenggot. Umat Kristiani yang sering mentabukan turun ke jalan
mendadak menyuarakan penolakan melalui
demonstrasi di berbagai kota. Karena lemahnya bargaining position dan alasan penolakan yang terlalu sektarian,
RUU Sistem Pendidikan Nasional akhirnya disahkan menjadi UU Sistem Pendidikan
Nasional (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Beberapa tahun kemudian, umat
Kristen di kalangan pendidikan baru sadar bahwa hal paling membahayakan dalam
UU Sisdiknas justru adalah substansi tentang Badan Hukum Pendidikan yang
kemudian menjadi payung bagi lahirnya UU Badan Hukum Pendidikan. Nasi sudah
menjadi bubur, institusi-institusi pendidikan Kristen akhirnya sempat harus
berpikir keras untuk melewati masa transisi persiapan mengubah diri menjadi
Badan Hukum Pendidikan sebelum akhirnya Mahkamah Konstitusi membatalkan
Undang-Undang tersebut.
Contoh kecil tersebut menunjukkan
minimnya kesadaran politik umat Kristen di Indonesia. Umat baru sadar politik
jika isu politik tersebut menyinggung masalah-masalah agama (pendidikan agama,
perda syariah, dll). Di luar itu, mayoritas umat masih beranggapan “the government can do no wrong”, oleh
karena itu umat menyepelekan kesadaran politik, terutama dipersempit lagi
menjadi kesadaran untuk menjadi umat yang kritis terhadap isu-isu politik.
Selain itu politik yang disempitkan menjadi kekuasaan menjadikan umat
menempatkan politik sebagai “barang dunia”. Iman ditempatkan sebagai satu hal,
dan politik sebagai hal lain yang sama sekali tidak berelasi. Lalu,
bagaimanakah sebenarnya teladan Yesus bagi umatNya dalam menyikapi politik?
Di suatu waktu Yesus berkata,
“Kalau begitu berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar
dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Lukas 20:25). Pada
saat itu Yesus sedang berhadapan dengan ahli-ahli Taurat dan imam-imam kepala
yang berusaha menjeratNya. Orang Yahudi di masa Yesus hidup (masa pemerintahan
Romawi di tanah Palestina) enggan membayar pajak kepada Romawi karena
menganggap hal tersebut sebagai simbol inferioritas bangsa Yahudi terhadap
Romawi.
Jawaban Yesus terhadap pertanyaan
tersebut, sebagaimana tertulis di injil Lukas, membuat orang-orang heran dan
tidak dapat menjeratNya. Yesus tidak menjawab dalam pilihan “ya” atau “tidak”.
Jika Yesus menjawab “ya”, maka dapat diartikan Yesus menempatkan kewajiban
kepada Kaisar di atas kewajiban kepada Allah dan hal tersebut dapat membangkitkan amarah orang Yahudi. Di sisi lain, jika menjawab
“tidak” maka dapat diartikan Yesus menolak kewajiban kepada negara yang artinya
juga, menolak pemerintahan Romawi.
Jawaban Yesus tersebut sebenarnya
menunjukkan bagaimana seharusnya umat Kristen merelasikan iman dan politik.
Masalah politik dan negara tidak serta merta terpisahkan. Di sisi lain, melalui
kata-katanya Yesus menegaskan untuk tidak taat membabi buta kepada
pemerintahan. Ada porsi dimana seorang beriman Kristen yang juga merangkap
sebagai seorang warga Negara perlu menjalankan kewajibannya kepada Negara.
Namun, kewajiban kepada Negara harus didasarkan pada prinsip bahwa Allah adalah
kekuasaan yang berdaulat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa seorang beriman
Kristen haruslah menjadi warga Negara yang kritis jika pemerintahnya tidak
membawa kesejahteraan dan damai sejahtera bagi rakyatnya. Artinya, seorang
Kristen haruslah juga menjadi warga Negara yang melek politik!
Abraham
Kuyper, seorang teolog sekaligus politikus Kristen Belanda pada akhir abad 19
mengatakan; politik dan Kekristenan
merupakan satu kesatuan, dalam artian
politik dialaskan (didasarkan) pada ajaran Kristus sehingga sinar kesentosaan
dan kebenaran yang ada dalam Kekristenan muncul di dalam pemerintahan. Oleh
karena itu, menurut Augustinus Simanjuntak, perlu adanya penyadaran orang-orang
Kristen akan kewajibannya untuk berpolitik, karena umumnya ada keengganan umat
Kristen berpolitik,
baik karena belum terbiasa maupun karena
pengajaran lembaga-lembaga Kristen yang diterima cenderung menjauhi atau
memandang “kotor” dunia politik.
Umat
Kristen seharusnya dicerahkan bahwa tugas untuk bersaksi (marturia) mencakup
dalam berbagai bidang aspek. Sejauh kesaksian di bidangnya tersebut akan
membawa berkat dan damai sejahtera bagi banyak orang, maka ia telah menampakkan
wajah Kristus di dunia ini. Kesaksian seorang Kristen di dunia politik
seharusnya menjadi harapan bahwa suara kenabian dan nilai-nilai kekristenan
dapat muncul di pemerintahan. Jika bukan orang Kristen yang membawa suara
kenabian dan nilai-nilai kekristenan, lalu siapa lagi?
Lalu,
bagaimanakah jika pemerintahan yang ada semakin menjauh dari kehendak Allah?
Dalam Roma 13: 1 – 7 disebutkan bahwa pemerintah adalah hamba Allah. Oleh
karena itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk membawa apa yang Allah
kehendaki di dalam setiap kebijakanya. Allah menghendaki setiap pemerintahan
dapat membawa perdamaian, kesejahteraan, keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi
beralaskan kasih. Di lain pihak, wajib hukumnya pula bagi umat Kristen untuk
mengkoreksi segala bentuk tindakan pemerintah yang menjauh dari kehendak Allah
tersebut. Tindakan koreksi terhadap pemerintahan bukan hanya dalam batin, namun
juga dalam tindakan konkrit karena suara kenabian bukanlah suara di dalam hati
namun suara yang terdengar oleh banyak orang.
Namun,
beberapa orang menyalahartikan membawa suara kenabian di dalam pemerintahan dan
politik dengan keharusan membentuk partai berplatform kekristenan. Partai
Kristen tidaklah salah, namun menganggap membawa suara kenabian hanya dapat
melalui partai Kristen tidaklah benar. Interpretasi yang keliru tersebut
hanyalah menjebak umat ke dalam politik sektarian. Ironis, karena selama ini
umat Kristen justru seringkali menentang politik sektarian karena dapat
mengancam eksistensi kekristenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar