Mengapa Kita Tidak Ikut Jalan Kaki Porong-Jakarta?
oleh Rere
Christanto pada 18 Agustus 2012 pukul 19:01
25 Juli 2012 menjadi hari yang penuh kejutan bagi
sebagian besar korban lumpur Lapindo. Pada sebuah siaran langsung yang
dipancarkan dari media televisi milik keluarga Bakrie, mereka menghadirkan
seorang korban Lumpur Lapindo yang sejak lebih dari sebulan sebelumnya telah
menghiasi layar pemberitaan media dengan aksi jalan kakinya dari Sidoarjo
menuju Jakarta. Tapi alih-alih mengungkapkan bagaimana susahnya dia selama
lebih dari 6 tahun kehidupannya dihancurkan oleh lumpur panas, sebagaimana
diumbarnya ketika pertama kali meniatkan langkahnya berjalan menuju ibu kota,
Hari Suwandi sang korban lumpur menangis sesenggukan dan meminta maaf kepada
keluarga Bakrie atas ulahnya menista nama baik mereka. Tidak kurang lagi ia
menyatakan keyakinannya bahwa keluarga Bakrie akan sanggup menyelesaikan penggantian
kerugian yang sampai sekarang masih menjadi tanggungan yang belum juga
terselesaikan.
Kejutan adalah sesuatu yang jamak terjadi pada kasus
semburan lumpur Lapindo. Ketika pertama kali muncul pada akhir Mei 2006 kita
terkejut bagaimana kegiatan pengeboran yang belum menyelesaikan analisis dampak
lingkungannya dibiarkan ada di tengah lingkungan padat penghuni dan memunculkan
bencana semasif itu. Ketika kemudian Presiden mengeluarkan peraturan
bernomor 14 pada tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, kita
terbengong-bengong menyaksikan mengapa pemerintah tidak mengambil tindakan
hukum dan malah memberikan Lapindo sebagai pihak yang paling bisa ditunjuk
sebagai biang keladi masalah, sebuah keleluasaan mengambil tanah warga dengan
mekanisme yang sangat longgar untuk korporasi tersebut. Ketika bencana
industrial ini telah berjalan lebih dari 6 tahun, kita lagi-lagi masih memutar
dahi melihat bagaimana sekelompok warga negara dibiarkan begitu saja meregang
nyawa di tengah lingkungan dan kondisi yang hancur dan tidak ada inisiatif sama
sekali dari negara untuk menyelamatkan mereka. Lalu kemudian seorang yang
ketika pertama kali muncul menyatakan kegeramannya kepada seorang politisi cum
pengusaha yang selama ini telah menghancurkan hidupnya tiba-tiba diwawancarai
dan menangis meminta maaf. Mungkin ada baiknya kita semua berhenti
terkejut dan mulai melihat apa yang terjadi dalam perjalanan kasus ini.
Ilusi
Negara, Mengapa Pemerintah Tidak Dipihak Kita?
Untuk memulainya, mungkin kita mesti memeriksa lagi
bagaimana kita memposisikan diri pada carut marut perjuangan korban Lapindo.
Hal pertama yang paling tampak pada aksi-aksi kita (korban lumpur Lapindo)
adalah ketergantungan kita pada harapan akan keberpihakan negara bersama elit
penguasa dan para politisi di belakangnya. Ketika pertama kali korban Lapindo
turun jalan dan menutup akses jalan raya Porong serta menyerbu langsung kantor
korporasi sebagaimana awal-awal perjuangan ini bermula, sebenarnya kita telah
menyasar musuh yang sesungguhnya. Sebuah aksi langsung ditujukan kepada pihak
yang memang harusnya bertanggungjawab atas segala kehancuran atas hidup
kita. Justru ketakutan Bakrie terhadap eskalasi aksi langsung korban
lapindo ini yang memaksa pemerintah turun tangan menerbitkan aturan yang pada
dasarnya dibuat untuk melindungi kepentingan Lapindo.
Simak saja dari awal ketika lumpur muncrat. Semburan
lumpur panas pada 29 Mei 2006 pertama kali diketahui muncul di areal persawahan
Desa Renokenongo, sekitar 100 meter dari tempat pengeboran PT Lapindo Brantas.
Lumpur kemudian meluas dan tidak bisa dikendalikan sehingga menenggelamkan
ribuan rumah di sekitarnya. Hingga April 2007, dibutuhkan nyaris satu tahun
setelah semburan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun
2007 (Perpres 14/2007). Perpres ini memerintahkan Lapindo membeli (dan artinya
masyarakat harus mau menjual) tanah dan bangunan yang telah tenggelam dan hanya
dibatasi kepada daerah yang dinyatakan masuk peta area terdampak. Artinya,
Lapindo tidak perlu memikirkan lagi bahwa lumpur masih akan meluas, dan akan
menenggelamkan desa-desa yang lainnya, karena mereka hanya diberi tanggungjawab
untuk membeli tanah dan bangunan di 4 desa di dalam peta area terdampak.
Beberapa bulan kemudian, kebutuhan untuk memperluas
tanggul semakin mendesak, karena semburan belum berhenti mengeluarkan lumpur
panas. Maka, Pemerintah kembali menerbitkan Perpres 48/2008, yang menambahkan 3
desa baru untuk masuk peta area terdampak. Kali ini, bukan Lapindo yang akan
mengeluarkan dana untuk pebayaran tanah dan bangunan, namun seluruh masyarakat
Indonesia akan dipaksa membayar kebutuhan perluasan tanggul dengan
menenggelamkan 3 desa, yakni melalui dana APBN. Ini kemudian diikuti oleh
sejumlah Perpres yang muncul sesudahnya untuk menambah jumlah wilayah yang akan
dibeli pemerintah melalui dana APBN. Dengan analisa telanjang, kita bisa
mengambil kesimpulan, Perpres tidak dibuat untuk menyelamatkan masyarakat tapi
lebih untuk mengamankan Lapindo dari kehancuran yang lebih dalam.
Sejak saat Perpres ini dimunculkan, sejak itulah
serangan kepada Lapindo dialihkan menjadi harapan agar pemerintah bertindak
menyelesaikan kasus semburan lumpur Lapindo. Ilusi yang menyertai harapan akan
berpihaknya penguasa kepada warganya alih-alih kepada korporasi segera muncul
dengan desakan agar seluruh lembaga negara turun menyelesaikan kasus ini. Maka
kemudian aksi-aksi korban Lapindo berpindah arah mendatangi Presiden, menteri,
anggota parlemen, lembaga yudisial dan komisi negara untuk memaksa Lapindo
menuntaskan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang telah
dibuat.
Di titik inilah kita mesti membaca ulang pilihan untuk
meminta negara bertindak bagi kita. Ini bukan berarti bahwa aksi-aksi tersebut
kemudian menjadi tidak bermakna, juga bukan dimaksudkan agar korban Lapindo
berhenti memaksa pemerintah turut bertanggungjawab atas kehancuran yang terjadi
akibat kesalahan korporasi tersebut. Namun kita mesti melampaui buaian indah
bahwa pemerintah dibuat untuk melindungi kepentingan rakyatnya.
Negara, pemerintah serta semua lembaga dan birokrasi
yang dimilikinya harus dilacak sebagai bagian dari permasalahan itu sendiri.
Pemerintah dibakukan ada untuk menjamin bahwa kekuasaan hanya bisa diakses oleh
sekelompok orang saja, yang tanpanya kemudian kita merasa tidak berdaya
menghadapi permasalahan sosial. Seolah-olah tanpa Presiden kita tidak bisa
memaksa Bakrie untuk bertanggungjawab terhadap kehancuran yang
diakibatkannya. Ini bukan soal apakah Presiden kita tegas atau tidak. Karena
pada dirinya, tidak ada penguasa yang akan bertindak tanpa memikirkan akan
keberlangsungan kuasanya sendiri. Bagi para elit politik pilihan untuk terlibat
bagi kebutuhan publik adalah bagian dari tarik-menarik kuasa. Selama korban Lapindo
tidak dianggap begitu dibutuhkan untuk masa depan kekuasaan, selama itu juga
tidak akan ada harapan bahwa pejabat publik mau campur tangan pada urusan ini.
Dengan memeriksa ulang posisi negara, kita bisa
menerima penjelasan mengapa Presiden seolah mati kutu di hadapan Aburizal
Bakrie, mengapa para politisi hanya muncul mempermasalahkan kasus lumpur
Lapindo cuma di momen-momen mendekati pemilihan umum, mengapa hukum tidak
bekerja menghadapi pelanggaran industrial yang terang benderang seperti ini, mengapa
Komnas HAM tidak jua berani menyatakan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus
ini. Korban Lapindo selamanya akan terkerdilkan sejak kita bukan lagi teror
bagi kelanggengan kekuasaan tersentral negara.
Dari
Individu ke Keterwakilan
Efek samping dari munculnya Perpres 14/2007 kemudian
bukan hanya soal distorsi posisi perlawanan dan pemiskinan imajinasi aksi,
namun juga mereduksi tuntutan akan hilangnya kehidupan yang sudah dilibas
lumpur panas.
Sejak Perpres menyebutkan bahwa penanggulangan masalah
sosial korban Lumpur Lapindo adalah soal pembayaran lahan yang tenggelam atau
akan ditenggelamkan oleh lumpur panas, di saat itulah batas pertarungan kita
telah dikotak menjadi melulu urusan berapa uang yang kita terima dari penjualan
tanah kita yang memang telah tidak mungkin lagi ditinggali baik oleh Lapindo
maupun oleh negara. Sekali lagi kita mesti melihat bahwa refleksi ini tidak
untuk mengecilkan arti aksi-aksi tuntutan pembayaran tanah dan bangunan
yang telah diusung selama ini. Bahwa kehilangan tanah, sawah, rumah dan tempat
hidup kita adalah sesuatu yang wajib diganti oleh Lapindo Brantas Inc, sebagai
pihak yang menyebabkan semua ini, adalah sebuah keniscayaan. Namun pada saat
bersamaan kita harus meloncati jeratan Perpres dan bergerak memaksa Lapindo
juga mempertanggungjawabkan kehilangan kehidupan kita yang lebih luas.
Tragedi ini bukan hanya kisah pilu hilangnya tanah dan
bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur. Ini juga kisah hancurnya masa
depan beratus ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, atau bahkan
lebih luas dari sekedar 3 kecamatan ini. Mari kita runut kehancuran yang tidak
bisa dilihat oleh Presiden, kehancuran yang melebihi Perpres.
Di sektor ekonomi dan tenaga kerja sekitar 31 ribu
usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat
Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166
ribu orang akibat kolapsnya perusahaan yang terkena lumpur. Di sekitar Porong,
tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas,
berdiri 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja.
Selain itu ribuan sektor informal masyarakat seperti industri rumah tangga,
pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain juga harus kehilangan
pekerjaan. Semua dikarenakan sarana dan prasarana mereka telah hilang,
tenggelam atau telah rusak. Menurut data Greenomic perkiraan kerugian ekonomi
akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun, sedang menurut Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian langsungnya ditaksir
mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.
Bagi korban Lapindo, selain kehilangan rumah dan
tanah, mereka juga terancam kesehatannya karena lingkungan yang tidak sehat.
Penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyimpulkan bahwa tanah dan air di
area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon)
hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik
yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan
tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara
oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang
batas.
Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa
dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan
Akut) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita
ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170
kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun
2006 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007. Dalam catatan Puskesmas Jabon pasca
semburan lumpur juga tercatat dua kasus gangguan jiwa serius.
Di sektor pendidikan, tercatat 63 sekolah tenggelam
dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini
dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru.
Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid
yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar
mereka.
Potensi kerusakan sosial yang diakibatkan oleh
semburan lumpur panas juga telah begitu kuat. Masyarakat yang dulunya terkumpul
di desanya, harus terpencar ke berbagai wilayah. Solidaritas sosial yang dulu
terbangun semakin memudar. Kasus yang sering terjadi adalah perebutan status
lahan atau tanah. Posisi masyarakat yang dibuat Lapindo sebagai mitra jual-beli
tanah membuat banyak keluarga yang harus berkonflik karena pembagian uang hasil
pembayaran tanah dan rumah. Selain itu keselamatan warga yang tidak terjamin
dengan berdirinya tanggul-tanggul penahan lumpur menjadikan warga antar desa
sering berkonflik untuk saling menyelamatkan desanya. Setiap warga ingin
desanya selamat tetapi tidak ada jaminan baik dari pemerintah ataupun Lapindo
tentang hal itu sehingga mereka memilih jalan sendiri, dengan misalnya
mengalirkan lumpur menjauhi desanya yang dampaknya mengalir ke desa lain yang
juga tidak mau tenggelam.
Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga pada hilangnya
keterikatan warga dengan sejarah leluhurnya di desa. Dalam masyarakat Jawa
penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun
mendekati bulan Ramadhan, selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam
leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini
hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang secara keterikatan jelas
tidak akan sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Berapa kita
menilai kerugian sosial budaya begini dalam satuan mata uang mana pun?
Dari sekian catatan di atas, kita bisa dengan jelas
melihat bahwa selain membatasi kita dengan ilusi pembayaran ganti rugi tanah
dan bangunan saja, Perpres juga telah mencerabut potensi perlawanan
masing-masing individu dan mengalihkannya hanya menjadi angka-angka semata
dalam berkas-berkas bukti kepemilikan lahan.
Kehancuran yang kita rasakan adalah kehancuran hidup
sebagai masing-masing individu. Pekerjaan kita yang hilang, kesehatan kita yang
terdegradasi, pendidikan kita yang berantakan adalah persoalan-persoalan yang
kita hadapi sebagai individu. Namun Perpres menisbikan hal tersebut dan hanya
mengakui korban sebagaimana dia ditulis dalam tumpukan berkas-berkas yang
ditumpuk untuk menunggu cicilan pembayaran. Karena itulah mudah bagi pemerintah
dan korporasi untuk berdalih bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan kasus ini
berdasarkan berapa angka berkas lahan yang telah dicicil. Dan bagi kitapun
ilusi ini berlanjut dengan melupakan setiap komponen hidup yang telah
dihilangkan dari masing-masing kita.
Dari masing-masing individu yang punya hasrat
menyampaikan kemarahan karena hancurnya hidupnya akibat ulah korporasi, kita
dikecilkan menjadi hanya kumpulan KK (Kepala Keluarga) yang menuntut pembayaran
ganti rugi tanah dan bangunan, lalu kita dikecilkan lagi menjadi sekian berkas
yang menunggu untuk dibayar. Dari sini setiap potensi konflik yang bisa dimunculkan
kita sebagai individu dengan kemerdekaan yang telah diganggu bisa dikanalkan
melalui perwakilan-perwakilan keluarga, lalu menjadi perwakilan kelompok desa
dan berakhir dengan munculnya elit-elit baru yang tidak kalah birokratisnya
dibanding negara dan korporasi yang harusnya kita serang dalam kasus ini.
Di setiap desa dan kelompok perlawanan korban Lumpur
Lapindo kemudian elit-elit baru ini mengambil peranan mediasi dengan kekuasaan
dan seringkali akan berakhir dengan semakin melemahnya tuntutan demi tuntutan
yang diperjuangkannya. Wakil-wakil kelompok kemudian bertransformasi menjadi
pengambil keputusan hidup setiap individu yang tergabung dalam kongsinya. Kita
yang sudah tidak mampu lagi menemukan kekuasaan, menentukan pilihan tuntutan
pengembalian hidup, karena negara sudah menutup akses kita membuat
tuntutan yang lain di luar yang sudah digariskan melalui Perpres. Kemudian kita juga
ditundukkan oleh perwakilan-perwakilan yang punya hak melakukan negosiasi
atas nama kita. Bukan lagi setiap individu merasakan hasrat memenangkan kembali
kehidupannya yang telah direnggut, sekarang kita menunggu hasil-hasil yang
dibawa oleh negosiasi wakil-wakil kita dengan pemerintah dan Lapindo yang hanya
berakhir semakin menyedihkan.
Media Massa
dan Kita Adalah penonton
Munculnya elit-elit warga ini pada gilirannya juga
semakin menjauhkan pola aksi-aksi langsung warga menjadi mediasi, baik melalui
negosiasi tertutup mereka dengan negara dan korporasi maupun melalui aksi rebut
simpati di media. Untuk kasus kegagapan menilai media ini, ada baiknya kita
berkaca kembali melalui kasus Hari Suwandi di atas.
Beberapa dari kita masih ingat bagaimana ketika
memulai aksinya pertama kali di pinggiran tanggul penahan lumpur panas, Hari
Suwandi dilepas dengan berderai air mata dan harapan akan terbukanya mata
pemerintah maupun lapindo untuk segera menuntaskan kasus ini (baca: membayar
sisa ganti rugi). Dengan sorotan media yang tiap hari mengulas perjalanan Hari
Suwandi “berjihad” ke ibu kota, tak pelak isu soal kasus Lapindo terlihat
kembali ke permukaan.
Namun di sinilah pangkal permasalahannya. Ilusi lain bahwa media massa adalah alat perlawanan yang bisa dipakai untuk
memperjuangkan tuntutan bukan saja sekedar lomba kegenitan belaka untuk muncul
secara nasional dan ajang verifikasi ketokohan seseorang, namun juga semakin
menjauhkan kita dalam partisipasi aktif perlawanan. Arus komunikasi dan
informasi tentu saja adalah hal penting untuk membangun basis solidaritas
perlawanan kita dengan mereka yang merasa punya kemarahan yang sama di
tempat-tempat lain. Tapi media massa mainstream adalah makhluk berbeda.
Kebutuhan media massa adalah menarik sebanyak-banyak penonton terpaku di depan
layar kaca. Karenanya faktor penampilan menjadi faktor penting bagi media
massa. Ketika logika penampilan adalah apa yang utama dalam media massa, maka
apa yang akan ditampilkan akan disaring hanya berdasarkan apa yang akan memberi
mereka keuntungan lebih besar. Isu-isu menarik akan dicari dan dikemas untuk
menjaring penonton. Pada gilirannya, kita tetap akan dipaksa menjadi penonton
saja, didudukkan untuk melihat tokoh-tokoh dan wakil-wakil kita yang dalam
logika tampilan media massa dianggap menarik untuk mengambil peran dan
berbicara serta bertindak mewakili kita.
Sama halnya dengan mediasi melalui negosiasi
wakil-wakil kelompok, mediasi melalui media populis semacam televisi adalah
bagian dari usaha menjauhkan kita dari kemampuan kita mengambil keputusan
sendiri atas hidup kita. Ketika Hari Suwandi berjalan dari Porong menuju
Jakarta, kita melihatnya disiarkan media dan kita menaruh perlawanan kita
di tangannya. Maka ketika kemudian Hari Suwandi menangis dan meminta maaf kepada
keluarga Bakrie kita terkejut dan merasa dikhianati karena bukan itu yang kita
inginkan. Tapi mengapa? Mengapa kita menaruh kemarahan individu kita
hanya pada citra Hari Suwandi di layar kaca? Kalau dari awal kita bukan hanya
sekedar penonton untuk perlawanan ini, kalau sedari semula setiap kita adalah
individu yang punya hak menentukan tuntutan apa yang harus kita ajukan untuk
mengembalikan hidup kita yang dirampas oleh lumpur panas, kita tidak harus
merasa dikhianati oleh Hari Suwandi. Karena dia bukan masing-masing dari
kita, dia bukan manifestasi pilihan kita, dia bukan citra yang kita taruh untuk
mewakili masing-masing kita sebagai individu korban Lapindo.
Mencari
Lapangan Bermain Yang Lain: Bukan Sebuah Proposal
Setelah 6 tahun lebih skandal lumpur Lapindo berjalan,
rasa lelah dan frustrasi akan semakin sering menghinggapi kita. Refleksi
singkat ini hanya catatan individu yang juga seringkali merasa lelah dengan
segala kekalahan bertubi-tubi menghadapi gabungan negara dan korporasi terutama
dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Refleksi ini juga tidak bertendensi
mengajukan proposal apapun akan pilihan apa yang terbaik untuk penyelesaian
kasus ini. Namun dengan semakin panjangnya waktu berjalan mau tidak mau kita
mesti melihat lagi bagaimana relasi perlawanan kita dan bagaimana kita
memposisikan diri.
Perhatian utama dari refleksi ini adalah
ketidakrelevanan lagi lapangan bermain kita melawan negara dan korporasi.
Memakai institusi negara yang nyata-nyata bagian dari akar permasalahan dalam
usaha memaksakan tuntutan kita kepada Lapindo jelas tidak akan membawa kita
ke mana-mana. Berharap aturan hukum dan perundang-undangan serta turunannya
semacam Peraturan Presiden akan memberi angin perubahan hanya akan menambah
luka. Hukum dan aturan tertulis produksi pemerintah adalah media perlawanan
yang tidak akan bisa kita menangkan. Institusi negara tidak dinubuatkan untuk
melindungi dan mendukung perlawanan warga. Usaha untuk memperbaiki dan atau
menegakkan kemurnian aturan yang dibuat oleh mereka jelas bisa kita anggap
kesia-siaan. Sejak aturan itu ditujukan memang untuk mengamputasi gerak
perlawanan kita sendiri.
Pun demikian dengan hilangnya perlawanan masing-masing
individu yang terorganisir tergantikan oleh perwakilan-perwakilan yang
kenyataannya tidak berjuang untuk pilihan kita. Kita mesti melacak ulang apa
saja yang telah dihilangkan dari kita untuk kemudian berusaha mewujudkannya
kembali. Yang direnggut dari kita bukan sekedar tanah atau rumah kita, namun
seluruh hidup kitalah yang telah ditenggelamkan oleh lumpur panas. Ketika
wakil-wakil kita terus menerus menurunkan level tuntutan yang menyisakan kita
hanya jadi semacam peminta-minta yang berharap kebaikan hati penguasa dan
pengusaha untuk membayar sesuatu yang semestinya memang milik kita, jelas itu
pertanda riil bahwa kita telah jauh dari kemerdekaan menentukan yang kita
inginkan kembali pada hidup kita.
Lalu mediasi populis melalui media massa mainstream
terbukti juga tidak memberi dampak apa-apa kepada kita kecuali bahwa kita
dipertontonkan guyonan yang lebih garing dari Opera van Java, menjauhkan kita
dari tindakan langsung yang mungkin bisa kita ambil karena kita sudah muak
dengan ketidakberpihakan negara dan kebebalan korporasi.
Adalah lebih memungkinkan ketimbang terus menerus
melawan kejahatan korporasi di lapangan bermain yang tidak memungkinkan kita
merebut kemenangan, kita bisa membuat pola aksi lain yang tidak lagi
mengimajinasikan konsep lama yang nyatanya tidak membebaskan kita sama sekali.
Sebagaimana sebuah pertandingan sepakbola, memakai negara, konsep keterwakilan
dan media massa mainstream untuk melakukan perlawanan serupa dengan bertanding
tandang ke sebuah stadion yang dipenuhi suporter tuan rumah dengan pengadil
lapangan yang dibayar khusus untuk memenangkan tim tuan rumah. Kita akan cuma
jadi tim yang selalu kalah di tempat seperti itu.
Lupakan imajinasi lama, yang tidak lagi punya daya
gerak, untuk melanjutkan lagi pertarungan melawan keserakahan korporasi yang
dilindungi negara. Kita perlu keluar dari jebakan-jebakan yang selama 6 tahun
lebih ini mengurung ide-ide perlawanan kita menjadi lebih maju. Kita perlu
mengkaji lagi aksi-aksi langsung yang memang menyerang jantung korporasi,
sekali lagi menjadi teror untuk keberlangsungan tatanan yang menyebabkan kita
tertindas, di luar semua mediasi yang diwakilkan ke pihak lain di luar diri kita
sendiri. Setelah 6 tahun lebih perlawanan korban Lapindo berjalan, daripada
selalu terkejut mengapa kita selalu dikalahkan, bukankah tidak terlalu
muluk-muluk jika kita mencari tahu apakah kita masih punya kemungkinan untuk
menang. Setidaknya itu tidak lebih buruk ketimbang menangis di sebuah siaran
langsung setelah berjalan kaki dari Porong ke Jakarta kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar