Norbert Wiener
di tahun 1947 memperkenalkan istilah sibernetika. Sibernetika merujuk pada
hubungan antar sub sistem dalam menyalurkan informasi. Konsep yang sempat
dicibir namun menjadi cikal bakal internet saat ini.
Talcott Parsons
kemudian mengembangkan konsep sibernetika tersebut dalam konteks sosiologi. Parsons
menempatkan sub sistem masyarakat ke dalam sub sistem budaya, sosial, politik,
dan ekonomi. Keempat sub sistem tersebut saling terjalin dimana ekonomi dan
politik memiliki energi paling besar, sedangkan budaya dan sosial yang memiliki
tingkat informasi paling tinggi berfungsi mengendalikan ekonomi dan politik.
Sangat jelas sub
sistem ekonomi dan politik memiliki pengaruh yang besar terhadap hukum yang
merupakan bagian dari sub sistem sosial. Logika ini wajar karena sebagai
instrumen rekayasa sosial, hukum tidak dapat menciptakan nilainya sendiri
melainkan harus mendapatkannya dari budaya, ekonomi, dan politik.
Lalu bagaimana
hubungan pendapat Parsons dengan kondisi Indonesia kontemporer pasca reformasi?
Indonesia pasca Orde Baru yang telah lepas dari developmentalism dan korporatisme negara ternyata belum menjadi
masyarakat modern yang mampu menjalankan konsep ideal sibernetika Parsons dalam
kehidupan berhukum. Perkembangan kasus demi kasus akhir-akhir ini membuktikan
hipotesis tersebut.
Salah satunya di
bidang politik. Dugaan skandal-skandal suap selama ini menunjukkan partai
politik sebagai organ dalam sub sistem politik ternyata menjalankan kehidupan
ekonomi untuk membiayai hidupnya sendiri. Sedangkan hukum tidak mampu
merekayasa kondisi agar sistem politik menjadi lebih rasional dan profesional
karena hukum dibuat untuk menjaga kehidupan ekonomi partai politik tersebut. Contoh
konkritnya, sebelum berlakunya UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak
ada ketentuan yang mengatur audit keuangan partai politik.
Berarti selama
ini partai politik telah bebas menerima sumbangan tanpa diaudit. Entah dana
partai politik tersebut berasal dari suap, komisi permainan proyek, atau
mungkin hasil menjadikan BUMN dan Kementerian sebagai “sapi perah”. Tetap saja
tidak ada yang tahu sumber dananya. Padahal tentunya kita perlu bertanya jika
sebuah partai mampu menyelenggarakan kongres di hotel berbintang lima dengan
turut terlibat di dalamnya event
organizer, lembaga konsultan politik, dan pastinya tim sukses. Bukan dana
sedikit pula yang terlibat di dalamnya.
Di bidang
ekonomi, setali tiga uang. Kepentingan globalisasi dan pasar bebas telah
memberikan pengaruh yang kuat dalam tata hukum nasional. Liberalisasi di bidang
pendidikan sempat mendapatkan payung hukumnya lewat UU Badan Hukum Pendidikan,
sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ada lagi UU
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum yang sesat dalam menempatkan makna
kepentingan umum, dimana tujuan komersial pun dapat dimaknai sebagai
kepentingan umum. Alih-alih melindungi kepentingan umum, Undang-Undang ini justru
melindungi kepentingan korporasi multinasional atas sumber daya alam negara
ini.
Kondisi ini,
dalam kacamata sibernetika Parsons, menunjukkan bahwa hukum sebagai bagian dari
sub sistem digempur dengan energi yang besar oleh sub sistem ekonomi dan
politik. Sub sistem ekonomi direpresentasikan oleh kepentingan-kepentingan
globalisasi dan pasar bebas. Sedangkan politik oleh kepentingan aktor politik
yang korup dan haus kekuasaan.
Budaya sebagai
sumber nilai-nilai ideal pun tidak dapat menjadi penyeimbang. Cinta uang dan
kekuasaan menjadi budaya dominan dalam pemerintahan. Kata proklamator kita,
Mohammad Hatta, korupsi telah membudaya. Dan budaya korupsi ini pula yang
menumpulkan sistem penegakan hukum dan aparat-aparatnya.
Orde Baru,
dengan segala kelebihan dan kekurangannya, telah melakukan pembangunan ekonomi.
Namun Orde Baru gagal dalam pembangunan budaya. Orde Baru justru melanggengkan
kultur feodal dalam bentuk patrimonialisme dan hubungan patron-klien dalam
melaksanakan pemerintahannya.
Manusia
Indonesia di Orde Baru adalah manusia Indonesia yang gagal melangkah menuju
modernitas. Alih-alih masuk dalam masyarakat birokratik profesional versi
Weber, masyarakat Indonesia justru berjalan di tempat sebagai masyarakat
tradisional. Walaupun kemudian stagnasi ini berusaha disamarkan dengan memakai
baju modern, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan.
Ketika Orde Baru
tumbang bidang sosial, politik, ekonomi melakukan lompatan besar. Perubahan
sistem secara besar-besaran dilakukan. Namun banyak yang lupa, bahwa budaya
yang terbangun selama Orde Baru tidak siap menghadapi perubahan besar ini.
Pada akhirnya
hukum, seperti yang kita lihat saat ini, carut marut menjadi mainan para aktor
politik dan ekonomi. Hukum tidak disokong oleh masyarakat modern yang kuat dan
rasionalitas dalam berhukum belum terbangun.
Kesimpulannya,
jika melihat kondisi saat ini dari perspektif sibernetika Parsons, hukum
tidaklah sungguh-sunguh otonom. Hukum dipengaruhi oleh tindakan aktor-aktor
ekonomi dan politik. Di sisi lain, seharusnya pula hukum menjadi instrumen
mengontrol tindakan-tindakan mereka.
Hukum dapat
mengkontrol sub sistem politik dan ekonomi jika budaya sebagai sumber
nilai-nilai telah benar-benar siap dalam tuntutan perangkat-perangkat
modernitas ini. Budaya kemudian memberikan nilai-nilai yang mengutamakan
rasionalitas dan profesionalitas dalam berhukum. Namun apa yang dapat dilakukan
jika budaya kita belum siap dalam berhukum secara rasional dan profesional?
Jawabnya adalah
perubahan besar-besaran dan cepat dalam kebudayaan bangsa ini. Sebut saja
proses ini sebagai revolusi kebudayaan. Sebuah perubahan besar dari kultur
feodal ke kultur modern. Sebuah perubahan cara pandang dari yang irasional
menuju rasional. Sebuah kehidupan politik berbasis sistem ketimbang pada
ketokohan.
Jika perubahan
besar ini sudah dilakukan, maka masyarakat Indonesia benar-benar siap hidup
dengan hukum modern. Karena hukum modern tak mungkin hidup dengan cara pandang
tradisional. Rasionalitas tak mungkin bersanding dengan irasionalitas. Dan sistem
takkan berjalan hanya berdasarkan karisma tokoh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar