Oleh: Victor Nalle
Apapun hasil pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Indonesia
harus memikirkan kembali demokrasi elektoral yang telah diujicoba
pascareformasi. Mengapa pemilihan Gubernur DKI Jakarta menjadi momentum refleksi?
Pertama, DKI Jakarta merupakan miniatur Indonesia
yang sesungguhnya. Kedua, dalam kedudukannya sebagai miniatur, pemilihan
Gubernur DKI Jakarta menunjukkan fakta bahwa ketika demokrasi elektoral
dijalankan dalam kondisi yang utuh di Indonesia, ternyata yang muncul adalah
kontradiksi. Kontradiksi tersebut timbul karena demokrasi elektoral yang
hakikatnya paralel dengan ekonomi pasar bebas ternyata dalam praktiknya di
Indonesia justru tidak paralel. Mari kita tengok kontradiksi tersebut.
Ekonomi pasar bebas memberikan banyak pilihan bagi
kita sebagai konsumen. Kita bebas memilih apakah hendak membeli wortel dari
Jawa Barat atau wortel dari China. Ketika sebagian besar dari kita memilih
wortel dari China, penjual tak perlu pusing karena yang pasti dagangan mereka
laku. Tapi tentunya produsen wortel lokal akan pusing.
Dalam demokrasi elektoral, kita bebas memilih siapa
saja yang memang kita ingin pilih. Pemerintah sebagai fasilitator tak perlu
pusing dengan pilihan kita. Pemerintah cukup pikirkan bagaimana hajatan
demokrasi tersebut sukses, partisipasi pemilih tinggi, dan – sebagaimana ekonomi
pasar bebas – persaingan dilakukan secara sehat.
Di sisi lain, kontestan cukup memikirkan bagaimana
agar pemilih menjatuhkan pilihan padanya. Tentunya dengan cara yang sehat dan
dibenarkan oleh hukum. Tetapi apakah cara yang sehat dalam ekonomi pasar bebas
juga paralel dengan cara yang sehat dalam demokrasi elektoral? Di Indonesia,
untuk aspek tertentu, keduanya justru bertolakbelakang.
Dalam ekonomi pasar bebas, negara tak boleh
memproteksi pasarnya. Tetapi tidaklah salah jika ada himbauan bagi masyarakat
untuk memilih produk dalam negeri. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil,
tidaklah salah pula jika masyarakat dihimbau untuk memilih produk lokal. Salah
satu kabupaten di Kalimantan, misalnya, menghimbau pegawai negeri sipil untuk
membeli beras lokal ketimbang beras produksi daerah lain. Pasar dibuka bebas
dan ada kebebasan pula dalam melakukan upaya-upaya persuasi terhadap pasar. Eksploitasi
terhadap sentimen identitas tampaknya tidak menjadi masalah.
Tetapi praktik-praktik tersebut menjadi masalah
jika diterapkan dalam demokrasi elektoral di Indonesia. Demokrasi elektoral di
Indonesia tidak sebebas ekonomi pasar bebas. Ketika usaha persuasi terhadap
“konsumen” demokrasi dilakukan dengan memanfaatkan sentimen identitas maka
tuduhan-tuduhan tentang etika berpolitik akan muncul bertubi-tubi. Jika
pernyataan “orang Batu beli apel Batu” tidak menjadi masalah, maka pernyataan “orang
Betawi pilih orang Betawi” akan menjadi masalah. Jika kampanye “cintailah
produk dalam negeri” bukanlah masalah, maka kampanye “pilih pemimpin yang
seiman” akan menjadi masalah.
Jika merujuk pada praktik di negara lain, demokrasi
elektoral yang telah matang di Eropa tidak melarang sentimen identitas.
Sentimen anti imigran, dan bahkan anti Islam, menjadi isu yang bebas
berkeliaran di Eropa. Tetapi fakta terbaru dalam pemilu di Belanda menunjukkan Partij voor de Vijheid yang anti
Islam dan anti imigran justru secara signifikan mengalami penurunan dukungan.
Artinya, sentimen identitas yang sejatinya urusan sekunder akan tergerus dalam demokrasi
elektoral yang telah mapan.
Artinya, sentimen identitas yang sejatinya urusan sekunder akan tergerus dalam demokrasi elektoral yang telah mapan
Politik sentimen identitas dalam demokrasi
elektoral di Indonesia mungkin akan berulang kembali setelah bergulirnya
pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ketika makin banyak golongan dalam masyarakat –
terutama minoritas – memberanikan diri untuk bersaing dalam kontestasi maka
sentimen identitas akan dijadikan isu primer. Kontradiksi demokrasi elektoral
tersebut akan terulang kembali.
Inilah sebenarnya proyek demokrasi Indonesia hari
ini. Pilihannya adalah tetap melanjutkan demokrasi elektoral – dengan berharap
suatu saat tercipta masyarakat demokratis yang mapan – ataukah merombak total demokrasi
elektoral yang terlanjur diujicoba.
Berharap akan terciptanya masyarakat demokratis
yang mapan dalam waktu singkat tampaknya akan menjadi harapan kosong jika
melihat kinerja partai politik saat ini. Tiga puluh dua tahun di bawah Orde
Baru telah menyebabkan kegagapan yang akut dalam partai politik ketika
menjalankan demokrasi.