Oleh: Julius
Eduardo Luther Foeh (Kabid Akspel GMKI Cabang Malang Masa Bakti 2011-2012)
Pendidikan merupakan hal mendasar
yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga negara
tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu
dalam UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 1. Pendidikan diperlukan untuk memajukan suatu
negara. Suksesnya suatu proses pendidikan mencerminkan suatu peradaban dalam
negara itu sendiri. Salah satu aspek yang mendukung suksesnya suatu proses
pendidikan ialah sarana dan prasananya. Dalam kenyataannya, tak seidealis yang
sudah dituliskan dalam undang-undang. Sarana dan prasarana sebagai penunjang
dijadikan alasan untuk komersialisasi pendidikan dan hal tersebutlah yang
menjadi salah satu penyebabnya.
Komersialisasi pendidikan tidaklah
salah, bahkan terkadang sangat diperlukan demi berlangsungnya proses
pendidikan. Tetapi ketika dalam proses pendidikan yang menjadi tujuan utamanya
adalah mencari keuntungan maka hal yang menonjol adalah komersialisasinya saja.
Maka esensi dari proses pendidikan tidak akan lagi dirasakan dan tersampaikan
kepada peserta didik.
Pendidikan diperjualbelikan oleh
beberapa pihak yang memegang kendali atas pendidikan dan lembaga pendidikan.
Mereka meengambil untung sebesar-besarnya dengan alasan, proses pendidikan
dengan mutu yang baik perlu biaya yang sangat mahal. Akan tetapi, disadari atau
tidak, mereka telah menciptakan jurang pemisah antara si miskin dengan si kaya.
Komersialisasi sesungguhnya
merupakan efek kecil globalisasi. Komersialisasi di bidang pendidikan adalah
efek turunan dari globalisasi itu sendiri. Efek ini lebih ke arah sudut pandang
dimana pendidikan tidak menekankan lagi pada jasa mendidik namun sebagai suatu
materi yang diperjualbelikan dengan melihat mutu pendidikan itu. Seperti yang
dijelaskan di atas, ada jurang pemisah antara yang miskin dan kaya. Orang kaya
mampu memperolah pendidikan dengan mutu yang lebih baik, sedangkan orang dengan
kategori miskin memperoleh pendidikan denga mutu di bawah yag bisa diperoleh
orang kaya atau bahkan di bawah standar mutu.
Komersialisasi sebagai dampak
globalisasi dalam bidang pendidikan perlu dicermati karena hal ini merupakan
hal pokok dalam kehidupan. Pendidikan merupakan kebutuhan yang sesungguhnya
adalah kebutuhan primer disamping kebutuhan sandang, pangan, dan papan karena
pendidikan adalah modal non materi untuk menunjang kualitas hidup dan
“kekuatan” untuk mencari nafkah.
Sangat diperlukan juga hal apa saja
yang diperlukan dalam menghadapi globalisasi dan komersialisasi pendidikan
sebagai dampaknya bagi pendidikan sehingga tidak mengacu pada profit
oriented atau keuntungan semata namun kualitas input maupun output-nya
pendidikan itu sendiri yang menjadi fokus utama suatu lembaga pendidikan.
Realitas yang terjadi dilapangan
perlu dicari solusi yag tepat dan perlu diselaraskan kembali dengan idealis
negara Indonesia bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara tanpa
terkecuali dan karena pada hakikatnya pendidikan bukan milik privat tapi untuk
publik.
Pendidik atau bahkan lembaga
pendidik berdampak sangat besar pada yang dididik, mengingat kata pepatah, guru
kencing berdiri, murid kencing berlari, maka sudut pandang dan cara berpikir
yang dididik tergantung dengan lingkungan dimana ia dididik. Pada era
globalisasi ini diharapkan output dari pendidikan bukan manusia yang komersil
semata. Selain input dan output, proses juga perlu
diperhatikan dalam sebuah pendidikan karena proses yang baik akan menghasilkan
hasil yang baik pula.
Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan
dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan,
investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah
suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling
berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara.
Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya
ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi
adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari
setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi
belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working
definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu
sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi
dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat
globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa,
sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya.
Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk
yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan
mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena
tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap
perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti
budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali
menggunakan istilah ‘Globalisasi’ pada tahun 1985.
Menurut John Huckle, globalisasi
adalah suatu proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu
bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan
masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Prijono Tjiptoherjanto
mengemukakan bahwa konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian
ketiadaan batas negara. Berdasarkan pendapat tersebut, sehingga globalisasi
dapat diartikan sebagai suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam
aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih
besar.
Mitos yang hidup selama ini tentang
globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses
globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri suatu bangsa. Hal ini
dipertegas oleh pernyataan yang berbunyi: “sebagai proses, globalisasi
berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi
ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam
interaksi dan komunikasi pada skala dunia.” (Sujiyanto, 2007:97). Untuk itu,
sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan
berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Globalisasi, Pendidikan, dan Ruang
Publik
Pendidikan di sekolah pada masa
lampau berarti guru atau pendidik sebagai pusat atau
sumber utama dalam pendidikan. Sayling Wen menuturkan bahwa “guru mampu
mempengaruhi pemikiran seorang siswa, cara pandangnya, dan perilakunya seumur
hidup.” (Sayling Wen, 2003:100). Sejak globalisasi masuk ke negara-negara dunia
termasuk Indonesia, kedudukan guru bergeser. Pendidik tidak lagi menjadi pusat
dalam pendidikan. Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah
membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai
permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan ruang publik sesungguhnya
sebuah konsep yang muncul dari kajian filsafat. Ruang publik dimaknai sebagai
sebuah area yang boleh diakses oleh siapa saja pemanfaatannya, tempat
berinteraksi tanpa sekat, ruang bertegur sapanya ide dan gagasan. Dalam
pemaknaan sempit, ruang publik sering merujuk pada batasan-batasan fisik
semacam taman kota, alun-alun, pedestrian dan sebagainya.
Dilihat dari kebebasan memperoleh
akses, pendidikan dapat dikategorikan sebagai salah satu wujud ruang publik
dalam arti siapa saja berhak mendapatkannya. Dalam tata kehidupan bernegara
pendidikan menjadi salah satu hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh
pemerintah tanpa adanya diskriminasi. Hal ini disadari sepenuhnya oleh para
pendiri negara ini yang secara eksplisit mengamanatkan pelayanan pendidikan
dalam konstitusi dan diimplementasikan melalui berbagai kebijakan. Sebagai
contoh, program wajib belajar 9 tahun yang diterapkan sejak era reformasi
menjadi bukti sahih akan kesadaran tersebut.
Meskipun secara konsep dan kebijakan
pemerintah telah berupaya memberikan “hak publik” atas pendidikan, akan tetapi
dalam pelaksanaannya belum semua warga negara memperoleh hak mereka tersebut.
Faktanya, sekalipun program wajib belajar relatif berhasil tetapi masih data
Tahun 2009 menunjukan masih ada rata-rata 2 sampai 3 persen siswa putus belajar
setiap tahunnya dengan rincian 600.000 – 700.000 siswa tingkat sekolah dasar
dan 150.000-200.000 siswa tingkat SMP.
Banyak faktor pemicu tingginya angka
sekolah tersebut, di antaranya kemiskinan dan akses sekolah yang terlalu jauh.
Fakta menunjukkaan bahwa daerah yang memiliki pendapatan rendah, maka angka
putus sekolahnya pun tinggi. Lima provinsi yang memiliki nilai Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) terendah dari 28 provinsi adalah Papua Barat, Sulawesi
Barat, Maluku, Gorontalo dan Maluku. (Kompas, 12 Februari 2009). Kenyataan ini
semakin mengukuhkan bahwa pendidikan, sekalipun diakui sebagai hak publik,
tetap saja tidak terjangkau oleh lapisan masyarakat yang tidak cukup mampu
secara ekonomi. Apalagi jika melihat praktik di kota-kota besar. Di Yogyakarta
misalnya yang dikenal sebagai kota pendidikan, untuk bisa masuk Sekolah Dasar
bahkan TK dan playgroup berkualitas, orang tua calon siswa
harus rela merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar sumbangan awal yang
angkanya sampai menyentuh angka jutaan rupiah. Bahkan tidak jarang besaran
sumbangan menentukan peluang diterima atau tidaknya calon siswa. Akibatnya
jelas, calon siswa dari keluarga tidak mampu tipis kemungkinan dapat diterima
sekalipun memiliki kemampuan akademik bagus. Praktik seperti ini apa lagi jika
bukan komersialisasi pendidikan?
Komersialisasi pendidikan tidak saja
terjadi pada level sekolah. Bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi
saat ini, pemberitaan media massa beberapa kali merilis banyak perguruan tinggi
yang “menjual diri” dengan membebankan sejumlah biaya bagi calon mahasiswa.
Hanya untuk sekedar meengambil formulir pendaftaran calon mahasiswa harus
membayar biaya yang besarnya bervariasi antara 250 ribu sampai jutaan. Bukan
itu saja, sebuah perguruan tinggi negeri terkenal di Jawa Tengah mencantumkan
klausul kewajiban membayar sumbangan yang besar kecilnya mempengaruhi apakah
calon mahasiswa tersebut bisa diterima masuk atau tidak. Besarnya sumbangan
tersebut dimulai 4 juta sampai 250 juta bahkan bisa lebih.
Sikap Pendidikan Indonesia Terhadap
Globalisasi
Globalisasi merupakan sebuah
keniscayaan. Selalu menampakkan dua wajah yang berbeda, yaitu globalisasi yang
menampakkan wajah positif dan dampak negatif. Dampak positif dapat diterima
untuk menambah daftar kekayaan dalam dunia pendidikan Indonesia. Sedangkan
untuk dampak negatif, menolak dan menghindarinya sangatlah tidak mungkin
dilakukan, yang bisa dilakukan adalah mengeliminasi dan mereduksi dampak
negatif tersebut. Untuk menghadapi dampak negatif globalisasi terhadap
dunia pendidikan Indonesia, diperlukan sikap tegas dari masyarakat pendidikan
itu sendiri. Salah satu solusinya adalah menjadikan Pancasila sebagai
acuan.
Pancasila selain sebagai landasan
ideologi bangsa Indonesia, juga berperan sebagai filter. Pengaruh-pengaruh dari
luar Indonesia, disaring. Kemudian diklasifikasikan ke dalam dua golongan.
Golongan pertama adalah golongan yang sesuai dengan watak dan kepribadian
bangsa Indonesia. Golongan pertama ini merupakan golongan yang diterima dan
dikembangkan, agar benar-benar sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa
Indonesia. Golongan kedua adalah golongan yang tidak sesuai dengan watak dan
kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga perlu ditindak lanjuti untuk mengurangi
bahayanya bagi bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Globalisasi merupakan suatu proses.
Tidak terjadi secara spontan. Globalisasi ditandai dengan kaburnya batas
geografis antar negara. Dunia menjadi seperti sebuah kompleks perumahan.
Sehingga informasi sekecil apapun dapat tersebar dengan segera. Geliat
globalisasi tak hanya terlihat dalam dunia ekonomi, teknologi, komunikasi,
transportasi serta politik Indonesia , tetapi juga mulai masuk dalam dunia
pendidikan Indonesia. Globalisasi tak hanya membawa angin segar terhadap dunia
pendidikan Indonesia karena telah memberi inspirasi kepada masyarakat
pendidikan Indonesia untuk menciptakan terobosan-terobosan baru serta
kemudahan-kemudahan dalam pengajaran. Tetapi juga memberikan dampak-dampak yang
harus segera dihentikan agar tak semakin melebar bahayanya.
Sudah saatnya kembali pada aspek yang
paling mendasar, yakni mengembalikan pemahaman bersama atas pendidikan sebagai
sesuatu yang tidak harus dibatasi oleh syarat-syarat formal yang kaku. Tetapi
pemahaman ini tidak berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan pengakuan secara
resmi oleh penguasa atau pemerintah. Dalam konteks yang demikian, pemerintah
sudah saatnya mengakui kembali eksistensi sistem pendidikan di tanah air yang
sangat beragam. Pemerintah harus menyetarakan pendidikan
seperti pesantren, madrasah, dan sistem pendidikan lain yang diselenggarakan
masyarakat, sejajar dengan sistem pendidikan formal. Sebab sekalipun saat ini
sudah ada pengakuan terhadap sistem-sistem pendidikan tersebut, tetapi masih
setengah hati. Harapan akhir dari semua itu tidak lain, agar pendidikan
benar-benar menjadi ruang publik yang bisa dinikmati oleh siapa saja.

ya Allah..
BalasHapusdapusnya..
Wen, Sayling.2003.Future of Education.Surabaya:Lucky Publisher
http://bukamata-bukahati.blogspot.com/2011/03/komersialisasi-pendidikan.html
roebyarto.multiply.com/journal/item/14
Artikel menarik..
BalasHapusUOUS