Minggu, 19 Agustus 2012

Komersialisasi Pendidikan sebagai Proses Globalisasi


Oleh: Julius Eduardo Luther Foeh (Kabid Akspel GMKI Cabang Malang Masa Bakti 2011-2012)
Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga negara tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 1. Pendidikan diperlukan untuk memajukan suatu negara. Suksesnya suatu proses pendidikan mencerminkan suatu peradaban dalam negara itu sendiri. Salah satu aspek yang mendukung suksesnya suatu proses pendidikan ialah sarana dan prasananya. Dalam kenyataannya, tak seidealis yang sudah dituliskan dalam undang-undang. Sarana dan prasarana sebagai penunjang dijadikan alasan untuk komersialisasi pendidikan dan hal tersebutlah yang menjadi salah satu penyebabnya.

Komersialisasi pendidikan tidaklah salah, bahkan terkadang sangat diperlukan demi berlangsungnya proses pendidikan. Tetapi ketika dalam proses pendidikan yang menjadi tujuan utamanya adalah mencari keuntungan maka hal yang menonjol adalah komersialisasinya saja. Maka esensi dari proses pendidikan tidak akan lagi dirasakan dan tersampaikan kepada peserta didik.

Pendidikan diperjualbelikan oleh beberapa pihak yang memegang kendali atas pendidikan dan lembaga pendidikan. Mereka meengambil untung sebesar-besarnya dengan alasan, proses pendidikan dengan mutu yang baik perlu biaya yang sangat mahal. Akan tetapi, disadari atau tidak, mereka telah menciptakan jurang pemisah antara si miskin dengan si kaya.

Komersialisasi sesungguhnya merupakan efek kecil globalisasi. Komersialisasi di bidang pendidikan adalah efek turunan dari globalisasi itu sendiri. Efek ini lebih ke arah sudut pandang dimana pendidikan tidak menekankan lagi pada jasa mendidik namun sebagai suatu materi yang diperjualbelikan dengan melihat mutu pendidikan itu. Seperti yang dijelaskan di atas, ada jurang pemisah antara yang miskin dan kaya. Orang kaya mampu memperolah pendidikan dengan mutu yang lebih baik, sedangkan orang dengan kategori miskin memperoleh pendidikan denga mutu di bawah yag bisa diperoleh orang kaya atau bahkan di bawah standar mutu.

Komersialisasi sebagai dampak globalisasi dalam bidang pendidikan perlu dicermati karena hal ini merupakan hal pokok dalam kehidupan. Pendidikan merupakan kebutuhan yang sesungguhnya adalah kebutuhan primer disamping kebutuhan sandang, pangan, dan papan karena pendidikan adalah modal non materi untuk menunjang kualitas hidup dan “kekuatan” untuk mencari nafkah.
Sangat diperlukan juga hal apa saja yang diperlukan dalam menghadapi globalisasi dan komersialisasi pendidikan sebagai dampaknya bagi pendidikan sehingga tidak mengacu pada profit oriented atau keuntungan semata namun kualitas input maupun output-nya pendidikan itu sendiri yang menjadi fokus utama suatu lembaga pendidikan.

Realitas yang terjadi dilapangan perlu dicari solusi yag tepat dan perlu diselaraskan kembali dengan idealis negara Indonesia bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali dan karena pada hakikatnya pendidikan bukan milik privat tapi untuk publik.

Pendidik atau bahkan lembaga pendidik berdampak sangat besar pada yang dididik, mengingat kata pepatah, guru kencing berdiri, murid kencing berlari, maka sudut pandang dan cara berpikir yang dididik tergantung dengan lingkungan dimana ia dididik. Pada era globalisasi ini diharapkan output dari pendidikan bukan manusia yang komersil semata. Selain input dan output, proses juga perlu diperhatikan dalam sebuah pendidikan karena proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula.

Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah ‘Globalisasi’ pada tahun 1985.

Menurut John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Prijono Tjiptoherjanto mengemukakan bahwa konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas negara. Berdasarkan pendapat tersebut, sehingga globalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.

Mitos yang hidup selama ini tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri suatu bangsa. Hal ini dipertegas oleh pernyataan yang berbunyi: “sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.” (Sujiyanto, 2007:97). Untuk itu, sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Globalisasi, Pendidikan, dan Ruang Publik 
Pendidikan di sekolah pada masa lampau berarti  guru atau pendidik  sebagai pusat atau sumber utama dalam pendidikan. Sayling Wen menuturkan bahwa “guru mampu mempengaruhi pemikiran seorang siswa, cara pandangnya, dan perilakunya seumur hidup.” (Sayling Wen, 2003:100). Sejak globalisasi masuk ke negara-negara dunia termasuk Indonesia, kedudukan guru bergeser. Pendidik tidak lagi menjadi pusat dalam pendidikan. Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan ruang publik sesungguhnya sebuah konsep yang muncul dari kajian filsafat. Ruang publik dimaknai sebagai sebuah area yang boleh diakses oleh siapa saja pemanfaatannya, tempat berinteraksi tanpa sekat, ruang bertegur sapanya ide dan gagasan. Dalam pemaknaan sempit, ruang publik sering merujuk pada batasan-batasan fisik semacam taman kota, alun-alun, pedestrian dan sebagainya.

Dilihat dari kebebasan memperoleh akses, pendidikan dapat dikategorikan sebagai salah satu wujud ruang publik dalam arti siapa saja berhak mendapatkannya. Dalam tata kehidupan bernegara pendidikan menjadi salah satu hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah tanpa adanya diskriminasi. Hal ini disadari sepenuhnya oleh para pendiri negara ini yang secara eksplisit mengamanatkan pelayanan pendidikan dalam konstitusi dan diimplementasikan melalui berbagai kebijakan. Sebagai contoh, program wajib belajar 9 tahun yang diterapkan sejak era reformasi menjadi bukti sahih akan kesadaran tersebut.

Meskipun secara konsep dan kebijakan pemerintah telah berupaya memberikan “hak publik” atas pendidikan, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum semua warga negara memperoleh hak mereka tersebut. Faktanya, sekalipun program wajib belajar relatif berhasil tetapi masih data Tahun 2009 menunjukan masih ada rata-rata 2 sampai 3 persen siswa putus belajar setiap tahunnya dengan rincian 600.000 – 700.000 siswa tingkat sekolah dasar dan 150.000-200.000 siswa tingkat SMP.

Banyak faktor pemicu tingginya angka sekolah tersebut, di antaranya kemiskinan dan akses sekolah yang terlalu jauh. Fakta menunjukkaan bahwa daerah yang memiliki pendapatan rendah, maka angka putus sekolahnya pun tinggi. Lima provinsi yang memiliki nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terendah dari 28 provinsi adalah Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Gorontalo dan Maluku. (Kompas, 12 Februari 2009). Kenyataan ini semakin mengukuhkan bahwa pendidikan, sekalipun diakui sebagai hak publik, tetap saja tidak terjangkau oleh lapisan masyarakat yang tidak cukup mampu secara ekonomi. Apalagi jika melihat praktik di kota-kota besar. Di Yogyakarta misalnya yang dikenal sebagai kota pendidikan, untuk bisa masuk Sekolah Dasar bahkan TK dan playgroup berkualitas, orang tua calon siswa harus rela merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar sumbangan awal yang angkanya sampai menyentuh angka jutaan rupiah. Bahkan tidak jarang besaran sumbangan menentukan peluang diterima atau tidaknya calon siswa. Akibatnya jelas, calon siswa dari keluarga tidak mampu tipis kemungkinan dapat diterima sekalipun memiliki kemampuan akademik bagus. Praktik seperti ini apa lagi jika bukan komersialisasi pendidikan?

Komersialisasi pendidikan tidak saja terjadi pada level sekolah. Bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi saat ini, pemberitaan media massa beberapa kali merilis banyak perguruan tinggi yang “menjual diri” dengan membebankan sejumlah biaya bagi calon mahasiswa. Hanya untuk sekedar meengambil formulir pendaftaran calon mahasiswa harus membayar biaya yang besarnya bervariasi antara 250 ribu sampai jutaan. Bukan itu saja, sebuah perguruan tinggi negeri terkenal di Jawa Tengah mencantumkan klausul kewajiban membayar sumbangan yang besar kecilnya mempengaruhi apakah calon mahasiswa tersebut bisa diterima masuk atau tidak. Besarnya sumbangan tersebut dimulai 4 juta sampai 250 juta bahkan bisa lebih.

Sikap Pendidikan Indonesia Terhadap Globalisasi
Globalisasi merupakan sebuah keniscayaan. Selalu menampakkan dua wajah yang berbeda, yaitu globalisasi yang menampakkan wajah positif dan dampak negatif. Dampak positif dapat diterima untuk menambah daftar kekayaan dalam dunia pendidikan Indonesia. Sedangkan untuk dampak negatif, menolak dan menghindarinya sangatlah tidak mungkin dilakukan, yang bisa dilakukan adalah mengeliminasi dan mereduksi dampak negatif tersebut. Untuk menghadapi dampak negatif globalisasi terhadap dunia pendidikan Indonesia, diperlukan sikap tegas dari masyarakat pendidikan itu sendiri. Salah satu solusinya adalah menjadikan Pancasila sebagai acuan.

Pancasila selain sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia, juga berperan sebagai filter. Pengaruh-pengaruh dari luar Indonesia, disaring. Kemudian diklasifikasikan ke dalam dua golongan. Golongan pertama adalah golongan yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Golongan pertama ini merupakan golongan yang diterima dan dikembangkan, agar benar-benar sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Golongan kedua adalah golongan yang tidak sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga perlu ditindak lanjuti untuk mengurangi bahayanya bagi bangsa Indonesia.

Kesimpulan
Globalisasi merupakan suatu proses. Tidak terjadi secara spontan. Globalisasi ditandai dengan kaburnya batas geografis antar negara. Dunia menjadi seperti sebuah kompleks perumahan. Sehingga informasi sekecil apapun dapat tersebar dengan segera. Geliat globalisasi tak hanya terlihat dalam dunia ekonomi, teknologi, komunikasi, transportasi serta politik Indonesia , tetapi juga mulai masuk dalam dunia pendidikan Indonesia. Globalisasi tak hanya membawa angin segar terhadap dunia pendidikan Indonesia karena telah memberi inspirasi kepada masyarakat pendidikan Indonesia untuk menciptakan terobosan-terobosan baru serta kemudahan-kemudahan dalam pengajaran. Tetapi juga memberikan dampak-dampak yang harus segera dihentikan agar tak semakin melebar bahayanya.

Sudah saatnya kembali pada aspek yang paling mendasar, yakni mengembalikan pemahaman bersama atas pendidikan sebagai sesuatu yang tidak harus dibatasi oleh syarat-syarat formal yang kaku. Tetapi pemahaman ini tidak berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan pengakuan secara resmi oleh penguasa atau pemerintah. Dalam konteks yang demikian, pemerintah sudah saatnya mengakui kembali eksistensi sistem pendidikan di tanah air yang sangat beragam. Pemerintah harus menyetarakan pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sistem pendidikan lain yang diselenggarakan masyarakat, sejajar dengan sistem pendidikan formal. Sebab sekalipun saat ini sudah ada pengakuan terhadap sistem-sistem pendidikan tersebut, tetapi masih setengah hati. Harapan akhir dari semua itu tidak lain, agar pendidikan benar-benar menjadi ruang publik yang bisa dinikmati oleh siapa saja.







2 komentar:

  1. ya Allah..
    dapusnya..


    Wen, Sayling.2003.Future of Education.Surabaya:Lucky Publisher

    http://bukamata-bukahati.blogspot.com/2011/03/komersialisasi-pendidikan.html

    roebyarto.multiply.com/journal/item/14

    BalasHapus

Text

GMKI MALANG

GMKI MALANG
Ut Omnes Unum Sint